More Pisang Please ...

≈ MaKlumat ≈

Terhitung Mulai Tanggal 9 Juni 2009, Kelima blog (beserta seluruh Kontennya) atas nama Mbah MD sudah dilimpahKan Kepada CiPung aKa PungguK KooKKaburra.

Sebagai pewaris tahta Kerajaan KooKKaburra Bisnis Inc. THUS pemiliK tunggal (pemegang 100% saham) PungguK KooKKaburra (selanjutnya disebut "Owner"), memiliKi tanggung jawab dan Kewenangan sepenuhnya terhadap blog-blog tersebut.

MaKlumat ini dapat diubah dalam waKtu seKonyong-Konyong tanpa pemberitahuan sebelum dan sesudahnya.

ttd.

Owner
≈ PungguK KooKKaburra ≈

Saturday 23 February 2008

Facebook, Face The Music!

~ Mbah MD - Old Gum Tree ~

Palsukan Keluarga Raja di Facebook, Warga Maroko Kena Bui - itulah judul berita detiknews edisi 23/02/2008. Adalah Fouad Mourtada yang memalsukan profil di Facebook dengan menggunakan identitas salah satu keluarga Raja Muhammed VI. Buntutnya, Mourtada akhirnya dibui selama 3 tahun ditambah denda US$ 1.300.

Seperti dilansir situs tersebut, baik di AS, Canada dan Eropa, tindakan pemalsuan identitas seperti yang dilakukan Mourtada tak pernah diperkarai secara hukum. Akan tetapi di Moroko, Mourtada kena batunya. Apakah kejadian ini sekedar wacana bahwa dunia maya itu "palsu" dan bahwa kejujuran semakin mahal?

Lain di Maroko, lain pula di Inggris. Seperti diberitakan oleh BBC di pertengahan Januari tahun ini (2008), Facebook disinyalir telah melanggar privacy seseorang yang dilindungi oleh hukum di UK. Dimana Facebook ternyata masih menyimpan data/profil pengguna, meskipun yang bersangkutan sudah me-nonaktif-kan keanggotaannya.

Mengenai gugatan dari seorang user yang komplen bahwa dia tidak dapat menghapus profilnya secara keseluruhan, Facebook berdalih bahwa mereka tidak pernah menggunakan data dari anggota yang sudah tidak aktif dan tidak melakukan pelanggaran hukum di UK mengenai data protection.

Sebagai konsumer dan pengguna jejaring sosial, kadang kala kita tidak mau kritis dan kurang berpikir jauh bagaimana dampak dari "data/profil" yang kita masukkan dalam situs tertentu dan kita baru bertindak apabila sudah terlambat.

Mengenai tindakan hukum yang berkaitan penyusupan, publikasi dan pergeseran batas demarkasi dari private domain ke public domain, khususnya tayangan video di YouTube, Internet-sosiolog Albert Benschop seperti dikutip Jaap - Amsterdam dalam artikelnya, Panggung Digital YouTube, menyatakan: "Hal-hal yang melanggar hukum adalah urusan polisi dan aparat keamanan."

Apabila Facebook dan YouTube sudah berusaha menjaga data para pemilik akun nya dan menyerahkan masalah hukum kepada badan yang berwenang, di suatu komunitas maya yang dikenal dengan KoKi (Kolom Kita), investigasi "pemalsuan" identitas pembaca dan penulis artikel/komentar dilakukan oleh Tim Investigator yang mengangkat diri mereka sendiri, dimana keputusan Tim sudah dianggap sah dan benar dengan ditutupnya kasus tersebut pada tenggat waktu yang ditentukan.

No comments: