≈ MaKlumat ≈

Terhitung Mulai Tanggal 9 Juni 2009, Kelima blog (beserta seluruh Kontennya) atas nama Mbah MD sudah dilimpahKan Kepada CiPung aKa PungguK KooKKaburra.

Sebagai pewaris tahta Kerajaan KooKKaburra Bisnis Inc. THUS pemiliK tunggal (pemegang 100% saham) PungguK KooKKaburra (selanjutnya disebut "Owner"), memiliKi tanggung jawab dan Kewenangan sepenuhnya terhadap blog-blog tersebut.

MaKlumat ini dapat diubah dalam waKtu seKonyong-Konyong tanpa pemberitahuan sebelum dan sesudahnya.

ttd.

Owner
≈ PungguK KooKKaburra ≈

Saturday, 29 November 2008

What's Watermark Got To Do With Your Photographs?

~ Mbah MD - Old Gum Tree ~

Untuk menjawab pertanyaan di judul tulisan ini, ada baiknya kita simak apa itu (digital) watermark. Secara sederhana watermark adalah suatu tanda (bisa visible dan bisa juga invisible) yang ditempel di suatu image, baik itu berupa still image (foto) maupun moving image (television footage) untuk menandakan copyright.

Apa itu copyright? A Fair(y) Use Tale video berdurasi 10:13 menit kreasi Professor Eric Faden dari Bucknell University di bawah ini sangat menggelitik dan sungguh mencerahkan.


Source: BelYaun@YouTube.com
(Btw, klip ini pertama kali Mbah intip di blog Woman Wandering.)

Di kalangan awam, mungkin istilah watermark lebih dikenal sebagai penandaan hak milik/kreasi atau sebagai alat "penangkal pencurian" properti seperti, misalnya, foto. Seberapa jauh "tanda" atau "alat" ini dapat diandalkan?

Meskipun ada "signature" ditengah-tengah foto seperti yang dilakukan oleh Getty Images, tidak berarti foto-foto tersebut tidak bisa di-cropping sesukanya oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab. Dengan kemajuan teknologi, keahlian dan waktu luang, seseorang dapat "menghilangkan" watermark.

Teyus, apa kata ahli tentang proteksi berupa watermark ini? Apakah watermark itu bersifat permanen, sehingga orang enggan untuk menggunakan foto yang ditandai dengan watermark? Menurut Of Zen and Computing: "Watermarks can be effective, but there is no guarantee that a skilled graphic designer cannot remove it." Intinya adalah, sekali foto-foto tersebut lancung online, seumur hidup ada peluang (bagi foto-foto tersebut) untuk dicuri/dikopi/diedit dan direkayasa. Lantas apa serta-merta kita menjadi parno dengan membuat watermark "sebesar gajah"? Kalau toh ternyata watermark itu dapat dihapus, tidakkah sebaiknya menyimpan semua foto-foto secara offline? Berhadapan dengan individu yang concern dengan hak cipta/kreasi, "kasarnya", secara spontan, kita akan berkomentar "ke laut ajah" jangan dekat-dekat dengan komputer/internet. Apakah ini bijak? Apakah hal ini mendidik kita untuk lebih menghargai karya cipta orang lain atau bahkan anak bangsa?

Menjawab pertanyaan di judul postingan ini, secara pribadi, Mbah cuma bisa jawab bahwa watermark (khususnya yang visible) hanya akan mengurangi estetika suatu gambar. Memang Mbah selalu mencantumkan pernyataan mengenai copyright di semua blog Mbah, itu Mbah lakukan sebagai pengumuman, bahwa foto-foto tersebut adalah hasil pemotretan Mbah sendiri dan bukan Mbah copas milik orang lain. With or without permission, selama sumber foto dicantumkan, Mbah nggak keberatan kok foto-foto hasil jepretan Mbah di-copas. Jujur saja, Mbah sendiri pernah tergoda dan membuat watermark di foto-foto Mbah yang akan Mbah terbitkan di blog, tapi ... selain alasan yang Mbah sebutkan di atas (merusak estetika/keindahan) kok sepertinya nambah kerjaan Mbah ya ... keh keh keh.

Meskipun ada TinEye, dimana seseorang dapat melacak "perjalanan" sebuah foto, sulit rasanya mengontrol foto-foto yang dipakai, diedit dan dipublikasikan ditempat tertutup seperti blog atau website untuk kalangan sendiri.

Catatan:
Info tentang TinEye Mbah peroleh pertama kali dari koko "vids" (David Wirawan) di profil Janto Marzuki Jumat, 26 September 2008 14:03 WIB.


0 comments: